BEM FISIPOL

Merupakan lembaga organisasi mahasiswa yang berada dalam fakultas ilmu sosial dan politik universitas kadiri yang mempunyai visi dan misi sesuai tri darma perguruan tinggi,Sebagai wadah pemersatu dan penyalur bakat dan wahana untuk mempersiapkan insan mahasiswa yang mandiri, aspiratif, berkualitas, independent serta berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Memperjuangkan hak-hak mahasiswa Mempersatukan seluruh mahasiswa Menyalurkan bakat dan kreatifitas mahasiswa Menemukan dan mengembangkan penemuan baru Melaksanakan program yang dapat mengupgread soft dan hard skill mahasiswa.

NASA

Stasiun Luar Angkasa Internasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Stasiun Luar Angkasa Internasional difoto setelah berpisah dengan Pesawat ulang-alik Discovery, 7 Agustus 2005
Stasiun Luar Angkasa Internasional (bahasa Inggris: International Space Station, ISS) adalah sebuah gabungan rencana stasiun luar angkasa, khususnya Mir 2 Rusia, Stasiun Luar Angkasa Freedom Amerika Serikat dan Fasilitas orbital Columbus Eropa, mewakilkan kehadiran manusia tetap di luar angkasa: telah ditempati oleh paling tidak dua orang sejak 2 November 2000. Setiap kali pergantian awak, keempat awak lama dan baru ada di sana dan juga paling tidak satu pengunjung lainnya.
ISS merupakan projek gabungan dari 16 negara: AS, Rusia, Jepang, Kanada, Brasil dan 11 negara dari Uni Eropa. Dan agensi luar angkasa mereka adalah NASA Amerika, Russian Federal Space Agency, Japan Aerospace Exploration Agency (JAXA), Canadian Space Agency (CSA/ASC), Brazilian Space Agency (AgĂȘncia Espacial Brasileira) (AEB) dan European Space Agency (ESA).
Stasiun luar angkasa ini terletak di orbit sekitar Bumi dengan ketinggian sekitar 360 km, sebuah tipe orbit yang biasanya disebut orbit Bumi rendah. (Ketinggian persisnya bervariasi sejalan dengan waktu sekitar beberapa kilometer dikarenakan seretan atmosfer dan "reboost". Stasiun ini, rata-rata, kehilangan ketinggian 100 meter perhari.) Dia mengorbit Bumi dengan periode 92 menit; pada 1 Desember 2003 dia telah menyelesaikan 33.500 orbit sejak peluncurannya.
Dia utamanya dilayani oleh Pesawat ulang-alik, dan Soyuz dan Pesawat luar angkasa Progress. Pada 2005 dia masih dalam pembuatan dan berkapasitas 3 awak. Sejauh ini, seluruh awak tetap datang dari program luar angkasa Rusia atau AS. Tetapi ISS telah dikunjungi oleh banyak astronot, beberapa dari mereka bukan dari dua negara di atas (dan juga oleh 2 turis luar angkasa).
Nama "Stasiun Luar Angkasa Internasional" (disingkat "MKS" dalam bahasa Rusia) menandakan sebuah penyelesaian netral mengakhiri perselisihan pendapat tentang namanya. Awalnya ingin dinamakan "Stasiun Luar Angkasa Alpha" namun ditolak oleh Rusia, karena akan dikira stasiun itu adalah sesuatu yang baru, namun Uni Soviet telah mengoperasikan delapan stasiun orbital jauh sebelum ISS diluncurkan (lihat Stasiun Luar Angkasa). Usulan Rusia kepada namanya adalah "Atlant" ditolak oleh Amerika Serikat karena khawatir kemiripan nama dengan Atlantis, nama benua legenda yang tenggelam ke lautan. Penggunaan Atlantis juga akan menyebabkan kebingungan dengan Pesawat ulang alik Atlantis.

Sejarah

Awalnya direncanakan sebagai sebuah "Stasiun Angkasa Freedom" NASA dan dipromosikan oleh Presiden Reagan, dan kemudian diketahui terlalu mahal. Setelah berakhirnya Perang Dingin, proyek ini diadakan kembali sebagai proyek gabungan NASA dan Rosaviakosmos Russia. Pada 1 Desember 1987, NASA mengumumkan empat nama perusahaan AS yang akan diberikan kontrak untuk menolong membuat bagian buatan-AS dari Stasiun Angkasa: Boeing Aerospace, Astro-Space Division General Electric, McDonnell Douglas, dan Rocketdyne Division Rockwell.
Kosmonot Sergei Krikalev di dalam Zvezda Service Module, November 2000
Seksi pertama ditaruh di orbit pada 1998. Dua bagian lainnya ditambahkan sebelum awak pertama dikirim. Awak pertama tiba pada 2 November, 2000 dan terdiri dari astronot AS William Shepherd dan dua kosmonot Russia, Yuri Gidzenko dan Sergei Krikalev. Mereka memutuskan untuk memanggil stasiung angkasa tersebut "Alpha" tetapi penggunaan nama tersebut dibatasi hanya misi mereka.
ISS ternyata jauh lebih mahal dari perkiraan awal NASA dan jadwalnya sering terlambat. Pada 2003 stasiun ini masih belum bisa menempatkan tujuh awak seperti yang diperkirakan, dan oleh karena itu membatasi jumlah ilmiah yang dapat dilakukan dan membuat partner Eropa dalam proyek tersebut marah. Pada Juli 2004 NASA setuju untuk menyelesaikan stasiun ke tahap di mana stasiun ini akan dapat ditempati oleh 4 awak dan akan meluncurkan seksi tambahan seperti modul eksperimen Jepang. NASA akan melanjutkan menangani konstruksi dan Rusia akan terus meluncurkan dan mengganti awak stasiun.
Menurut konfigurasi pada 2003, stasiun ini memiliki massa 187,016 kg dan memiliki tempat hidup 425 m³. Ukurannya adalah panjang 73m, lebar 52m, dan tinggi 27,5 m. Operasi telah melibatkan 16 Space Shuttle Amerika dan 22 Russia. Penerbangan Rusia, 8 diantaranya berawak dan 14 tidak berawak. Konstruksi membutuhkan 51 jalan angkasa, 25 di antaranya menggunakan-shuttle dan 26 menggunakan-ISS. Jumlah waktu jalan angkasa di statsiun telah mencapai 318 jam, 37 menit.

Pranala luar

TEMA TERKAIT

HUB Antar Negara

MACAM- MACAM KERJASAMA ANTAR NEGARA, KEUNTUNGAN DAN KERUGIANNYA


1. Pengertian Kerja Sama Antarnegara
Kerjasama antarnegara adalah terjalinnya hubungan antara satu negara dengan negara lainnya melalui kesepakatan untuk mencapai tujuan. Kerjasama antarnegara bentuknya bermacam-macam, mulai kerjasama ekonomi, perdagangan dan lain-lain.
Istilah kerja sama ekonomi internasional tidak sama dengan perdagangan internasional. Kerja sama ekonomi internasional mempunyai cakupan yang lebih luas daripada perdagangan internasional. Dengan demikian kerja sama ekonomi internasional adalah hubungan antara suatu negara dengan negara lainnya dalam bidang ekonomi melalui kesepakatan-kesepakatan tertentu, dengan memegang prinsip keadilan dan saling menguntungkan.
Berdasarkan pengertian kerja sama, maka setiap negara yang mengadakan kerja sama dengan negara lain pasti mempunyai tujuan. Berikut ini tujuan kerja sama antarnegara.
a. Mengisi kekurangan di bidang ekonomi bagi masing-masing negara yang mengadakan kerja sama.
b. Meningkatkan perekonomian negara-negara yang mengadakan kerja sama di berbagai bidang.
c. Meningkatkan taraf hidup manusia, kesejahteraan, dan kemakmuran dunia.
d. Memperluas hubungan dan mempererat persahabatan.
e. Meningkatkan devisa negara.

2. Faktor-Faktor Penyebab Kerja Sama Antarnegar Antarnegara
Setiap kerja sama yang dilakukan oleh suatu negara dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor-faktor yang memengaruhi dapat didasarkan pada perbedaan dan persamaan yang dimiliki antarnegara.
a. Kerja Sama Antarnegara Akibat Adanya Perbedaan
Berikut ini perbedaan-perbedaan yang mendorong kerja sama antarnegara.
1 ) Perbedaan sumber daya alam
Sumber daya alam yang dimiliki oleh setiap negara berbeda-beda baik dari segi jenis dan jumlahnya. Ada negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun ada juga negara yang memiliki sedikit sumber daya alam. Contohnya Indonesia kaya akan sumber daya alam berupa bahan baku, namun negara Arab Saudi sedikit menghasilkan bahan baku untuk industri, padahal kebutuhan mereka akan bahan baku sangat besar. Dengan demikian negara-negara yang sedikit menghasilkan bahan baku akan melakukan kerja sama dengan negara yang kaya akan bahan baku industri, dengan tujuan agar kebutuhan bahan baku dapat terpenuhi.

2 ) Perbedaan iklim dan kesuburan tanah
Perbedaan iklim dan kesuburan tanah antara satu negara dengan negara lain akan menyebabkan perbedaan jenis tanaman. Misalnya Indonesia dan beberapa negara lainnya yang beriklim tropis, curah hujan yang tinggi, dan lahan yang subur akan menghasilkan padi, kopi, teh, karet, dan sebagainya. Sedangkan negara-negara seperti di Eropa yang beriklim sedang tidak cocok untuk jenis tanaman tersebut, sehingga mereka harus memperolehnya dari negara-negara tropis.

3 ) Perbedaan ilmu pengetahuan dan teknologi
Kemampuan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan antara satu negara dengan negara lain tidak sama. Negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Eropa Barat, dan Jerman memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dibandingkan negara-negara berkembang seperti di Afrika dan sebagian Asia. Adanya perbedaan tersebut, negara-negara berkembang dapat melakukan kerja sama dengan negara-negara maju. Dengan demikian negara-negara berkembang dapat meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologinya.

4 ) Perbedaan ideologi
Perbedaan ideologi antarsuatu wilayah negara dengan negara lain dapat memicu konflik antarnegara bahkan menjadi konflik internasional. Untuk meredakan konflik atau ketegangan perlu adanya kerja sama, sehingga tidak memperbesar konflik yang telah ada. Misalnya negara seperti Hongkong yang memisahkan diri dengan RRC yang berideologi komunis, memerlukan kerja sama dalam bidang politik dengan negara yang berideologi liberal seperti Amerika Serikat. Hal ini perlu dilakukan agar masalah-masalah yang timbul dapat diselesaikan di meja perundingan.
b . Kerja Sama Antarnegara Akibat Adanya Kesamaan
Berikut ini beberapa kesamaan yang mendorong kerja sama antarnegara.
1 ) Kesamaan sumber daya alam

Kesamaan sumber daya alam antara beberapa negara dapat mendorong terbentuknya kerja sama antarnegara. Misalnya beberapa negara penghasil minyak bumi membentuk suatu kerja sama yang diberi nama OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries).


2 ) Kesamaan keadaan wilayah (kondisi geografis)
Negara-negara yang terletak di suatu wilayah yang memiliki kondisi geografis yang sama sering mengadakan kerja sama untuk kepentingan wilayah dari masing-masing negara anggotanya. Misalnya negara-negara yang terletak di wilayah Asia Tenggara membentuk kerja sama melalui organisasi ASEAN, dan sebagainya.
3 ) Kesamaan ideologi
Negara-negara yang mempunyai kesamaan ideologi dapat mendorong suatu negara melakukan kerja sama. Sebagai contoh NATO (North Atlantic Treaty Organization) adalah kerja sama negara-negara di Atlantik Utara yang berideologi liberal. Selain itu, negara-negara yang tidak memihak pada blok Barat ataupun blok Timur membentuk kerja sama dalam organisasi Nonblok.

4 ) Kesamaan agama
Adanya persamaan agama juga dapat mendorong beberapa negara untuk bergabung dalam suatu organisasi. Misalnya OKI (Organisasi Konferensi Islam), yaitu kelompok organisasi negara-negara Islam. Mereka bergabung dalam OKI sebagai respon atas peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa di Yerusalem yang dilakukan oleh Israel.


Kerjasama Antarnegara di Bidang Ekonomi
1. Bentuk-Bentuk Kerja Sama Ekonomi Antarnegara
Berdasarkan jumlah negara yang mengadakan, kerja sama ekonomi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
a. Kerja Sama Ekonomi Bilateral
Kerja sama ekonomi bilateral adalah kerja sama ekonomi antara satu negara dengan negara tertentu. Kerja sama tersebut hanya melibatkan dua negara. Contoh: pinjam-meminjam modal antara Indonesia dengan Jepang, penyederhanaan tenaga kerja antara Indonesia dengan Malaysia.
b . Kerja Sama Ekonomi Multilateral
Kerja sama multilateral adalah kerja sama yang dilakukan oleh banyak negara. Kerja sama multilateral dibedakan menjadi dua macam, yaitu kerja sama regional dan kerja sama internasional.
1) Kerja sama regional
Kerja sama regional adalah kerja sama antara beberapa negara dalam satu kawasan. Contoh: ASEAN, MEE, dan lain-lain.
2) Kerja sama internasional
Kerja sama internasional adalah kerja sama antara negara-negara di dunia dan tidak terbatas dalam satu kawasan. Contoh: IMF, ILO, OPEC, dan lain-lain.
2. Badan-Badan Kerja Sama Antarnegara di Bidang Ekonomi
Dalam rangka meningkatkan kerja sama ekonomi internasional, dibentuklah badan-badan kerja sama ekonomi internasional. Berikut ini bentuk-bentuk badan kerja sama antarnegara yang penting bagi Indonesia.
a. Badan Kerja Sama Regional
1 ) ASEAN ( Association of South East Asian Nation Nation)
ASEAN adalah organisasi yang bertujuan mengukuhkan kerja sama regional negara-negara di Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok oleh lima negara pendiri ASEAN, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Pada perkembangannya, lima negara Asia Tenggara lainnya yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam ikut bergabung dalam ASEAN. ASEAN dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan melibatkan komite di berbagai bidang. Berikut ini komite-komite yang dilibatkan ASEAN.

a) Committe on Food Agriculture and Forest (Komite Bahan Makanan, Pertanian, dan Kehutanan).
b) Committe on Trade and Tourism (Komite Perdagangan dan Pariwisata).
c) Committe on Finance and Banking (Komite Keuangan dan Perbankan).
d) Committe on Industry, Mining, and Energi (Komite Industri, Pertambangan, dan Energi).
e) Committe on Transportation and Comunication (Komite Transportasi dan Komunikasi).
f) Committe on Cultural and Information (Komite Kebudayaan dan Informasi).
g) Commite on Welfare Society and Development (Komite Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan).


Selain membentuk komite-komite, ASEAN juga membangun proyek-proyek yang ada di beberapa negara anggota. Bentuk proyek-proyek ASEAN seperti berikut ini.
1) ASEAN Vaccine Project, yaitu proyek pabrik vaksin di Singapura.
2) ASEAN Copper Fabrication Project, yaitu proyek industri tembaga di Filipina.
3) Rock Salt Soda Ash Project, yaitu proyek pabrik abu soda di Thailand.
4) ASEAN Urea Project, yaitu proyek pabrik pupuk urea di Malaysia.
5) ASEAN Aceh Fertilizer Project, yaitu proyek pabrik pupuk urea amonia di Nangroe Aceh Darussalam, Indonesia.
Untuk menyejahterakan perekonomian negara-negara Asia Tenggara, ASEAN melakukan beberapa langkah. Diawali dengan pengaturan penurunan tarif bersama (CEPT/The Common Effective Prevential Tariff), ASEAN lantas melangkah lebih mantap melalui penerapan kawasan perdagangan bebas ASEAN (AFTA) tahun 2003. Tekad ASEAN pun semakin kuat dengan mengikrarkan pembentukan masyarakat ASEAN 2020 melalui Bali Concord II tahun 2003, yang berpilarkan komunitas politik dan keamanan, ekonomi, dan komunitas sosial budaya. Pada tanggal 4 Mei 2007, para menteri ekonomi negara-negara anggota ASEAN mengadakan pertemuan di Brunei Darussalam. Pada pertemuan tersebut ditetapkan bahwa penggabungan ekonomi di antara negara-negara anggota akan membentuk pasar dan basis produksi tunggal yang memungkinkan aliran bebas barang, jasa, modal, investasi, dan pekerja terampil. Sekarang ini, ASEAN akan berkiprah semakin besar di bidang ekonomi dan membangun jaringan kerja sama yang semakin luas melampaui batas-batas Asia Tenggara. Lebih dari itu ASEAN akan menjadi sebuah komunitas terintegrasi.
2 ) AFTA ( ASEAN Free Trade Area Area)
AFTA atau kawasan perdagangan bebas ASEAN adalah forum kerja sama antarnegara ASEAN yang bertujuan menciptakan wilayah perdagangan bebas di seluruh kawasan ASEAN. Konsep perdagangan bebas ini antara lain meliputi penghapusan atau penurunan tarif perdagangan barang sesama negara ASEAN sehingga menurunkan biaya ekonomi. Pembentukan AFTA berawal dari pertemuan anggota ASEAN pada KTT ASEAN ke-4 di Singapura pada Januari 1992.

Berikut ini beberapa tujuan AFTA, yaitu :
a) Meningkatkan spesialisasi di negara-negara ASEAN.
b) Meningkatkan ekspor dan impor baik bagi ASEAN ataupun di luar ASEAN.
c) Meningkatkan investasi bagi negara ASEAN.

3 ) APEC ( Asia Pacific Economic Cooperation Cooperation)

APEC merupakan forum kerja sama negara di kawasan Asia Pasifik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi di antara sesama negara anggota. Keberadaan APEC atas prakarsa Bob Hawke (perdana menteri Australia). Tujuan dari APEC tertuang dalam Deklarasi Bogor pada tahun 1994, yaitu menetapkan kawasan APEC sebagai kawasan perdagangan dan investasi bebas dan terbuka yang berlaku paling lambat tahun 2020. Untuk negara anggota yang termasuk dalam kategori negara maju, kawasan bebas dan terbuka harus sudah terealisasi paling lambat 2010. Untuk mencapai tujuannya, APEC dalam melakukan kegiatannya selalu berlandaskan pada prinsip kesepakatan bersama yang sifatnya tidak mengikat, dialog terbuka, serta prinsip saling menghargai pandangan dan pendapat seluruh anggota. Keputusan yang diambil oleh APEC dibuat berdasarkan konsensus dan kesepakatan yang sifatnya sukarela. Indonesia merupakan salah satu negara pencetus APEC. Indonesia pernah menjadi tuan rumah pertemuan pemimpin APEC II di kota Bogor pada tahun 1994. Keikutsertaan Indonesia dalam forum APEC diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, investasi, dan perdagangan internasional. Selain itu, keanggotaan Indonesia juga diharapkan dapat memperlancar dan mempererat kerja sama nonekonomi antarsesama negara anggota pada tingkat bilateral maupun multilateral.

4 ) EU ( European Union Union)

European Union atau Uni Eropa adalah organisasi kerja sama regional di bidang ekonomi dan politik negara di Eropa. Pembentukan EU berawal dari penandatanganan Traktat Roma tentang pendirian komunitas energi atom (European Atomic Energi Community) dan komunitas Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE). Lembaga-lembaga tersebut pada tanggal 1 Juli 1967 bergabung menjadi satu organisasi yaitu Masyarakat Eropa (ME) dan kemudian pada tahun 1993 menjadi Uni Eropa. Kegiatan Uni Eropa pada awalnya hanya terbatas di bidang perdagangan. Akan tetapi sejalan dengan pertambahan anggota Uni Eropa, berkembang pula bentuk kerja sama itu. Kerja sama tersebut adalah dalam bidang ekonomi yang lebih luas, seperti kebijakan perpajakan, perindustrian, pertanian, dan politik. Upaya ini dilanjutkan dengan membentuk pasaran bersama, sebuah perjanjian untuk menghapus halangan terhadap mobilitas faktor produksi sesama negara anggota Uni Eropa. Anggota Uni Eropa terdiri atas 27 negara. Negara-negara anggota UE terdiri atas: Irlandia, Inggris, Prancis, Portugal, Spanyol, Italia, Yunani, Austria, Belgia, Luksemburg, Jerman, Belanda, Denmark, Swedia, Finlandia, Polandia, Ceko, Hongaria, Slovenia, Siprus, Malta, Slovakia, Latvia, Lithuania, Estonia, Rumania, Bulgaria.
5 ) EFTA ( European Free Trade Area Area)
EFTA didirikan pada tahun 1959 sebagai lembaga kerja sama ekonomi antara negara-negara Eropa yang tidak termasuk MEE. Negara anggota EFTA terdiri atas Austria, Swiss, Denmark, Norwegia, Swedia, dan Portugal.



6 ) ADB ( Asian Development Bank Bank)
ADB atau Bank Pembangunan Asia, didirikan tanggal 19 Desember 1966. ADB berpusat di Manila, Filipina. Tujuan didirikan ADB adalah untuk membantu negara-negara Asia yang sedang membangun dengan cara memberikan pinjaman lunak, yaitu dengan masa pembayaran dalam jangka panjang serta bunga yang rendah.


b . Badan Kerja Sama Ekonomi Multilateral
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa kerja sama ekonomi multilateral adalah kerja sama ekonomi antara dua negara atau lebih yang tidak dibatasi oleh wilayah atau kawasan tertentu. Organisasi multilateral yang paling besar adalah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). PBB adalah organisasi internasional yang dianggap sebagai induk organisasi internasional lainnya. PBB didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945, ditandai dengan penandatanganan Piagam PBB oleh negara anggotanya. Tujuan utama PBB adalah menjamin perdamaian dunia, menjamin berlakunya hak asasi manusia, serta berusaha meningkatkan kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat di seluruh dunia. Untuk melaksanakan perannya di seluruh dunia, PBB membentuk lembaga perwakilan melalui Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council/ECOSOC). ECOSOC dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh organisasi-organisasi khusus PBB yang erat kaitannya dengan tugas-tugas dewan. Berikut ini organisasi khusus PBB yang berada di bawah ECOSOC maupun yang ada kaitannya dengan dewan tersebut.
1 ) IMF ( International Monetary Found)
IMF atau Dana Moneter Internasional adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan internasional. IMF didirikan pada tanggal 27 Desember 1945. Markas besar IMF berada di Washington DC, AS. IMF didirikan dengan beberapa tujuan berikut ini.
a) Meningkatkan kerja sama keuangan atau moneter internasional dan memperlancar pertumbuhan perdagangan internasional yang berimbang.
b) Meningkatkan stabilitas nilai tukar uang dan membantu terciptanya lalu lintas pembayaran antarnegara.
c) Menyediakan dana bantuan bagi negara anggota yang mengalami defisit yang bersifat sementara dalam neraca pembayaran.
Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai IMF, maka kegiatan-kegiatan utama IMF terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Memonitor kebijakan nilai tukar uang negara anggota.
b) Membantu negara anggota mengatasi masalah yang berkaitan dengan neraca pembayaran.
c) Memberikan bantuan teknis dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kapasitas institusi serta sumber daya manusianya.
Bantuan juga diberikan untuk mendesain dan mengimplementasikan kebijakan makroekonomi serta perubahan struktural yang relatif.
2 ) IBRD ( International Bank for Reconstruction and Development )
IBRD disebut juga World Bank atau Bank Dunia. IBRD merupakan organisasi pemberi kredit kepada negara-negara anggota untuk tujuan pembangunan. IBRD didirikan pada tanggal 27 Desember 1947 dan berkedudukan di Washington DC, Amerika Serikat. IBRD berusaha mengumpulkan dana dari para anggota untuk dipinjamkan kepada para anggota yang memerlukan dana untuk pembangunan.Pinjaman yang dibiayai oleh IBRD hanya ditujukan untuk proyekproyek yang positif.

3 ) WTO ( World Trade Organization )


WTO atau organisasi perdagangan dunia adalah organisasi internasional yang bertugas untuk menata dan memfasilitasi lalu lintas perdagangan antarnegara serta mengatasi perselisihan perdagangan antarnegara. WTO dibentuk pada tahun 1995 sebagai pengganti dari General Agreement on Tariff and Trade (GATT). GATT me-rupakan persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan yang dibentuk tahun 1947. Tujuan didirikannya GATT ialah untuk mengurangi hambatan perdagangan antarnegara dengan memerhatikan kepentingan negara yang melakukan transaksi perdagangan. GATT dibubarkan di Jenewa, Swiss pada tanggal 12 Desember 1995. Pembubaran GATT dilakukan setelah organisasi ini berjalan berdampingan dengan WTO. WTO didirikan untuk melaksanakan tugas-tugas berikut ini.
a) Memantau pelaksanaan perjanjian dagang.
b) Mengevaluasi kebijakan perdagangan nasional negara anggota.
c) Sebagai forum negoisasi perdagangan dan aktif menangani setiap konflik perdagangan yang terjadi.
d) Memberikan bantuan teknik dan pelatihan untuk negara-negara berkembang.
e) Melakukan kerja sama dengan organisasi internasional lainnya.

4 ) FAO ( Food and Agricultural Organization Organization)

FAO adalah organisasi internasional yang bergerak di bidang pangan dan pertanian. FAO didirikan tanggal 16 Oktober 1945 dan berkedudukan di Roma, Italia. Tujuan didirikannya FAO untuk meningkatkan jumlah dan mutu pangan serta menyelenggarakan persediaan bahan makanan dan produksi agraris internasional. Indonesia sebagai anggota FAO pernah menerima penghargaan atas keberhasilannya dalam meningkatkan produksi beras.


5 ) IFC ( International Finance Corporation Corporation)
IFC merupakan bagian dari Bank Dunia. IFC bertugas memberikan bantuan modal kepada pengusaha-pengusaha swasta yang dijamin pemerintahannya serta membantu menyalurkan investasi luar negeri ke negara-negara sedang berkembang. IFC berdiri pada tanggal 24 Juli 1956 dan pusatnya di Washington, Amerika Serikat.
6 ) ILO ( International Labour Organization Organization)
ILO atau Organisasi Perburuhan Internasional yang bertugas mempromosikan keadilan sosial serta hak buruh. ILO dibentuk oleh Liga Bangsa-Bangsa Melalui Traktat Versailes (Treaty of Versailles) pada tahun 1919. Prinsip yang digunakan ILO sebagai dasar kegiatannya adalah perdamaian abadi dapat dicapai jika didasarkan pada keadilan sosial. ILO sebagai salah satu organisasi perburuhan dunia akan memperjuangkan hal-hal berikut ini.
a) Penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
b) Standar hidup yang lebih baik.
c) Kondisi kerja yang manusiawi.
d) Kesempatan kerja.
e) Keamanan ekonomi.
Adapun produk yang dihasilkan ILO baik berupa peraturan atau kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Batasan lama bekerja ialah 8 (delapan) jam/hari.
b) Perlindungan terhadap tenaga kerja wanita (ibu) yang sedang hamil.
c) Pengaturan tentang pekerja anak-anak.
d) Peningkatan keselamatan kerja.
e) Penciptaan kondisi kerja yang kondusif.
ILO memiliki dua lembaga penting dalam melaksanakan kegiatannya yakni Lembaga Studi Perburuhan dan Pusat Pendidikan Internasional. Lembaga Studi Perburuhan menyelenggarakan pendidikan dan riset tentang kebijakan sosial dan perburuhan. Adapun pusat pendidikan internasional menyediakan program hasil rancangan para direktur dan ahli lainnya yang memimpin lembaga kejuruan dan teknis. ILO dalam menjalankan kegiatannya juga menjalin kerja sama baik dengan pemerintah, pengusaha, dan organisasi pekerja. Kerja sama ini dilakukan melalui proyek promosi tenaga kerja, pengembangan SDM, produktivitas, hubungan industri, dan pendidikan bagi pekerja.
7 ) UNDP ( United Nations Development Program )
UNDP adalah organisasi di bawah PBB yang bertugas memberikan sumbangan untuk membiayai program-program pembangunan terutama bagi negara-negara yang sedang berkembang. UNDP dibentuk pada bulan November 1965.



8 ) UNIDO ( United Nations Industrial Development Organization Organization)
UNIDO merupakan organisasi pembangunan PBB yang bertujuan untuk memajukan perkembangan industri di negara-negara berkembang yaitu dengan memberikan bantuan teknis, program latihan, penelitian, dan penyediaan informasi. UNIDO didirikan pada tanggal 24 Juli 1967. UNIDO berkedudukan di Wina, Austria. Selain organisasi-organisasi ekonomi di atas terdapat pula organisasi internasional lainnya yang berkaitan dengan bidang ekonomi. Akan tetapi organisasi tersebut tidak berada di bawah naungan PBB. Berikut ini bentuk-bentuk lembaga internasional di bidang ekonomi.
1 ) OPEC ( Organization of Petroleum Exporting Countries)

OPEC adalah organisasi negara-negara pengekspor minyak. OPEC didirikan atas prakarsa lima negara produsen terbesar minyak dunia, yaitu Iran, Irak, Kuwait, Arab Saudi, dan Venezuela, pada pertemuan tanggal 14 September 1960 di Baghdad, Irak. OPEC berkedudukan di Wina, Austria. OPEC mempunyai beberapa tujuan berikut ini.
a) Menyatukan kebijakan perminyakan antara negara-negara anggota.
b) Memenuhi kebutuhan dunia akan minyak bumi.
c) Menstabilkan harga minyak dunia.
d) Menentukan kebijakan-kebijakan untuk melindungi negara-negara anggota.
OPEC berupaya menstabilkan harga minyak di pasar internasional dan menjamin kesinambungan pasokan minyak kepada negara-negara konsumen. Salah satu cara untuk menjaga stabilitas pasar minyak internasional adalah melalui penentuan kuota (batas tertinggi) produksi minyak berdasarkan kesepakatan negara anggota. Misalnya, apabila permintaan minyak dunia meningkat atau salah satu negara anggota OPEC mengurangi produksinya, maka negara anggota OPEC lain dapat secara sukarela meningkatkan produksi minyaknya untuk menghindari lonjakan harga yang tidak terkendali. Dalam perdagangan internasional, OPEC menguasai 55% minyak dunia. Karena itu OPEC memegang peranan penting dalam masalah perminyakan internasional, terutama dalam hal menaikkan dan menurunkan tingkat produksinya. Di samping itu OPEC juga terlibat aktif dalam usaha peningkatan perdagangan internasional serta koservasi lingkungan. Negara-negara anggota OPEC antara lain Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Venezuela, Nigeria, Uni Emirat Arab, Qatar, Alberia, Indonesia, Aljazair, dan Lybia.
2 ) OECD ( Organization for Economic Cooperation and Development Development)
OECD merupakan organisasi yang bergerak di bidang kerja sama ekonomi dan pembangunan. OECD didirikan pada tahun 1961. Tujuan OECD adalah membentuk kerja sama ekonomi antarnegara anggota. Anggota OECD antara lain Amerika Serikat, Autralia, Austria, Kanada, Jepang, Meksiko, Denmark, Italia, Prancis, Jerman, Belanda, Spanyol, Norwegia, Swedia, Swiss, Turki, Slowakia, Polandia, Selandia Baru, Inggris, Luksemburg, Irlandia, Ceko, Portugal, Belgia, Korea Selatan, Finlandia, Hongaria, dan Yunani.
Dampak Kerja sama Ekonomi Antarnegara dalam perekonomian Indoseia
Kerja sama ekonomi yang telah dilakukan oleh bangsa Indonesia, baik yang sifatnya regional maupun internasional, tentunya akan memberikan dampak bagi perekonomian Indonesia. Berikut ini dampak dari kerja sama ekonomi antarnegara.
1. Dampak Positif Kerjasama Ekonomi Internasional terhadap Perekonomian Negara
a. Meningkatkan Keuangan Negara
Kerja sama ekonomi antarnegara dapat memberikan banyak manfaat bagi Indonesia, salah satunya di bidang keuangan. Melalui kerja sama ini Indonesia memperoleh bantuan berupa pinjaman keuangan dengan syarat lunak yang digunakan untuk pembangunan. Dengan demikian, adanya pinjaman keuangan otomatis dapat meningkatkan keuangan negara.
b . Membantu Meningkatkan Daya Saing Ekonomi 
Kerja sama ekonomi dapat menciptakan persaingan yang sehat di antara negara-negara anggota. Persaingan yang sehat ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kemampuan produsen tiap negara dalam menghasilkan produk-produk yang mampu bersaing dengan negara-negara lain. Keberhasilan bersaing suatu negara ditingkat regional dan internasional pada gilirannya akan meningkatkan perekonomian negara yang bersangkutan.
c . Meningkatkan Investasi
Kerja sama ekonomi antarnegara dapat menjadi cara menarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Banyaknya investor yang mau menginvestasikan modalnya di Indonesia dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan Indonesia. Selain itu, banyaknya investasi dapat juga menambah lapangan kerja baru, sehingga jumlah pengangguran dapat berkurang.
d . Menambah Devisa Negara
Kerja sama ekonomi antarnegara khususnya di bidang perdagangan dapat meningkatkan devisa negara. Devisa diperoleh dari kegiatan ekspor barang. Semakin luas pasar akan semakin banyak devisa yang diperoleh negara, sehingga dapat memperlancar pembangunan negara.
e . Memperkuat Posisi Perdagangan
Persaingan dagang di tingkat internasional sangat berat. Hal ini disebabkan adanya berbagai aturan dan hambatan perdagangan di setiap negara. Untuk itu perlu adanya kerja sama ekonomi. Sehingga dalam kerja sama tersebut perlu dibuat aturan per-dagangan yang menguntungkan negara-negara anggotanya. Dengan demikian adanya aturan tersebut dapat memperlancar kegiatan ekspor dan impor dan menciptakan perdagangan yang saling menguntungkan. Akibatnya posisi perdagangan dalam negeri semakin kuat.
2. Dampak Negatif Kerjasama Ekonomi Internasional terhadap Perekonomian Negara
a. Ketergantungan dengan Negara Lain
Banyaknya pinjaman modal dari luar negeri daspat membuat Indonesia selalu tergantung pada bantuan negara lain. Hal ini akan menyebabkan Indonesia tidak dapat menggembangkan pembangunan yang lebih baik.
b . Intervensi Asing Terhadap Kebijakan Ekonomi Indonesia
Sikap ketergantungan yang semakin dalam pada negara lain, dapat menyebabkan negara lain berpeluang melakukan campur tangan pada kebijakan-kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Jika kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah mendapat campur tangan negara lain, hal ini dapat merugikan rakyat.
c . Masuknya Tenaga Asing ke Indonesia
Alih teknologi yang timbul dari kerja sama ekonomi antarnegara memberi peluang masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Jika hal ini terjadi tenaga kerja Indonesia menjadi tersingkir dan dampaknya terjadi banyaknya pengangguran.
d . Mendorong Masyarakat Hidup Konsumtif
Barang-barang impor yang masuk ke Indonesia mendorong masyarakat untuk mencoba dan memakai produk-produk impor. Hal ini akan mendorong munculnya pola hidup konsumtif

PIAGAM PBB


PIAGAM PBB
Sebagaimana diketahui Piagam PBB lahir berdasarkan Konferensi San Francisco yang ditandatangani pada tanggal 26 Juni 1945. Dan  baru secara resmi dinyatakan berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945, setelah diratifikasi oleh negara-negara peserta konferensi tersebut. Yang dimaksud dengan ratifikasi adalah persetujuan dari dewan legislatif, karena setiap perjanjian internasional tidak begitu saja berlaku setelah ditandatangani negara peserta, tetapi juga membutuhkan persetujuan dari dewan legislatif negara yang bersangkutan.
Dalam sejarah kelahiran PBB ini, Konferensi San Francisco  bukan merupakan satu-satunya peristiwa yang melatarbelakangi lahirnya  Piagam PBB. Beberapa peristiwa lain yang juga sangat penting, sebagaimana diungkapkan Soemarsono Mestoko (1985: 95) diantaranya:
  1. Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1941. Ini dari isi piagam ini adalah hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiir (right of self determination) serta penolakan dan pencegahan terhadap segala macam cara kekerasan bagi penyelesaian suatu sengketa atau pertikaian internasional.
  2. United Nations Declaration yang ditandatangani pada tanggal 1 Januari 1945 di Washington DC oleh 26 negara peserta. Isi Deklarasi ini pada intinya menyokong prinsip yang terdapat pada Atlantic Charter.
  3. Konperensi Moskow, yang diadakan pada tanggal 19 sampai dengan 30 Oktober 1943. Konperensi ini membicarakan masalah peperangan, masalah Polandia dan masalah kerja sama setelah perang, juga membicarakan tentang organisasi dunia untuk perdamaian.
  4. Konperensi Yalta, pada tanggal 4 sampai dengan 11 Pebruari 1945. Konperensi ini menyetujui untuk mengadakan pembicaraan lebih  lanjut tentang masalah pembentuk organisasi perdamaian dunia (PBB) yang rencananya akan diadakan di Amerika pada bulan April 1945.
  5. Konperensi San Francisco, diadakan pada tanggal 25 April 1945 sampai dengan 26 Juni 1945, menghasilkan piagam PBB.
Piagam PBB ini merupakan traktat multilateral, yakni penuangan kesadaran masyarakat internasional dalam memelihara perdamaian dan keamanan kolektif, maka Piagam  ini secara hukum  menciptakan kewajiban yang mengikat bagi semua negara anggota PBB. Piagam PBB ini memuat beberpa ketetapan mengenai hak-hak asasi manusia.
Dalam Mukadimah Piagam tersebut dinyatakan  suatu tekad rakyat PBB untuk menyatakan kembali keyakinan pada hak asasi manusia, pada martabat dan nilai manusia, pada persamaan hak antara pria dan wanita, dan antara negara besar dan negara kecil. Pasal 1 (3) dalam Piagam ini mencantumkan bahwa salah satu tujuan PBB adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan asasi bagi semua orang tanpa membedakan jenis kelamin, ras bahasa atau agama.
Kiprah PBB untuk membantu perkembangan HAM ini juga dipertegas dengan pasal 55 C, Bab IX : �Kerja sama Ekonomi dan Sosial Internasional�. Pasal ini menetapkan bahwa PBB harus mengakui dan menggalakkan penghormatan yang universal atas HAM serta kebebasan-kebebasan fundamental bagi segala bangsa di dunia tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama. Lebih lanjut ditegaskan  pula dalam pasal 56, yang menyatakan bahwa semua negara anggota berikrar untuk mengambil tindakan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dalam kerja sama dengan PBB untuk mencapai tujuan ini dan tujuan lain yang ditetapkan dalam Deklarasi Keistimewaan lainnya adalah bahwa Deklarasi tersebut merupakan pernyataan tentang prinsip-prinsip yang diakui oleh bangsa-bangsa sebagai tujuan ideal yang menjadi acuan dan pembimbing bagi pembuatan peraturan dan secara berangsur-angsur hendak direalisasikan.
Ada beberapa ahli hukum internasional yang mengomentari esensi Piagam ini, seperti yang dikemukakan oleh Scott Davidson, dalam Human Rights (1993 : 17) Argumentasi mereka adalah bahwa prasyarat penghormatan dan ketaatan terhadap HAM hanyalah bersifat anjuran dan tidak dapat diartikan sebagai ketetapan yang menunjukkan  kewajiban hukum terhadap para anggota. Dan kewajiban untuk menggalakkan HAM dalam pasal 55, menurut kelompok ini, tidak harus  menyiratkan kewajiban untuk melindungi HAM, sebab meskipun Piagam ini mengakui HAM, akan tetapi Piagam ini tidak memuat daftar hak-hak asasi manusia tersebut serta tidak mengacu kepada sumber yang menyebutkan secara tepat atas hak-hak itu. Sehingga tiadanya katalog HAM ini dipandang suatu kelemahan, disamping juga Deklarasi ini tidak memuat lembaga atau mekanisme perlindungan akan menjamin diindahkannya hak asasi manusia itu.
Dalam menutupi kelemahan tersebut, maka diupayakan  untuk menyusun suatu �bill of rights�  (pernyataan tertulis yang memuat  daftar hak asasi manusia). Penyusunan �bill of rights�  ini diserahkan kepada Komisi Hak Asasi Manusia (CHR), suatu komisi kerja ECOSOC (Economic and Social Council Dewan/Ekonomi Sosial PBB). Komisi yang merupakan negara anggota PBB ini kemudian memutuskan bahwa  katalog HAM berbentuk sebuah resolusi Majelis Umum PBB. Sebab walau tidak mengikat secara hukum, deklarasi yang bersifat resolusi dapat memproklamasikan suatu standar prestasi bersama bagi semua orang dan semua negara. Dan kemudian pada bagian akhirnya dari Deklarasi tersebut memuat daftar hak-hak sipil, ekonomi, sosial dan budaya bagi semua orang tanpa kecuali.
Ikhtisar Deklarasi ini (Subhi Mahassani, 1993) memuat hak dan kebebasan-kebebasan asasi ini, yakni bahwa deklarasi menyebut kebebasan individu, larangan perbudakan dan perhambaan, martabat individu secara hukum dan undang-undang, larangan penganiayaan, menghukum dan memperlakukannya secara kejam atau menghinakannya, kebebasan berfikir, menyatakan pendapatan berserikat, hak milik pribadi, rumah, kehidupan pribadi, kemuliaan dan nama baik.
Mengenai kehidupan sosial, Deklarasi menegaskan akan persamaan semua warga negara di hadapan hukum dan undang-undang tanpa ada perbedaan antara mereka karena perbedaan politik, hak rakyat dalam pergaulan dan kehidupan secara umum dan dalam menduduki jabatan,  memperoleh jaminan sosial, hak menikmati atas kebangsaan, hak berpindah, hak berdomisili dan hak atas perlindungan dari ancaman (suaka). Dalam prinsip hukum, Deklarasi menetapkan asas praduga tak bersalah  yaitu bahwa asalnya seseorang bebas tak bersalah dan larangan penagkapan, pemenjaraan atau pengusiran secara sewenang-wenang, hak kegiatan pengadilan secara terbuka dan jujur. Dalam urusan keluarga, Deklarasi menetapkan hak untuk kawin, kehormatan keluarga, hak kaum wanita untuk hidup memperoleh jaminan keamanan dan kemerdekaan pribadi, hak-hak ibu dan anak serta hak menentukan pendidikan.
Dalam urusan keadilan sosial, deklarasi menegaskan hak memperoleh pekerjaan, hak cuti, hak memperoleh kehidupan yang layak, pendidikan cuma-cuma, ikut serta dalam kegiatan sosial dan kebudayaan, kesenian dan kesusastraan, serta hak memperoleh pendidikan bagi pengembangan pribadi. Dalam kewajiban-kewajiban sosial, Deklarasi menetapkan kewajiban setiap individu untuk menunaikan kewajiban dengan tujuan mengembangkan bakat pribadinya disertai dengan larangan membatasi hak-haknya.
Kembali bahwa Deklarasi tidak dimaksudkan untuk menciptakan kewajiban yang mengikat negara-negara anggota secara hukum, memang sejak awal Majelis Umum PBB telah menyatakannya. Oleh karena itu Majelis Umum memberi mandat kepada Komisi HAM untuk  menyempurnakan perumusan naskah Deklarasi tersebut menjadi sebuah traktat Internasional yang mengikat serta menetapkan lembaga dan mekanisme bagi pengawasan dan pelaksanaannya. Akan tetapi tugas tersebut tidak dapat terselesaikan pada saat itu.
Lalu bagaimana status hukumnya Deklarasi Universal tersebut saat dewasa ini? Scott Davidson (1993 : 92 � 93) mengemukakan beberapa jawaban yang bermakna normatif yakni: Pertama, Deklarasi tetap berstatus sebagai resolusi yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat negara-negara. Akan tetapi mengingat perkembangan-perkembangan praktik PBB yang nyata di kemudian hari, dimungkinkan status berubah. Kedua, Deklarasi dapat diargumenkan sebagai tafsiran resmi terhadap Piagam oleh Majelis Umum PBB. Ketiga, Deklarasi dapat dipostulatkan telah menjadi bagian dari prinsip-prinsip hukum  yang umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
Postulat ini sangat kuat karena hampir semua undang-undang dasar dalam dunia modern sekarang memuat suatu komitmen untuk melindungi HAM dan terdapat katalog HAM yang dilindungi. Keempat, Deklarasi kini telah menjadi bagian dari hukum kebiasaan Internasional. Dan argumentasi inilah yang dianggap menyakinkan, sebab dalam banyak praktik-praktik negara mengindikasikan bahwa Deklarasi ini merupakan pedoman umum untuk mengukur standar pelaksanaan HAM di negara-negara tersebut.
Dari argumenyasi terakhir tersebut, maka Deklarasi memiliki ciri-ciri IUS COGENS, yakni norma-norma yang harus dipatuhi dan tidak boleh dikurangi. Deklarsi ini dianggap merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional, menurut Scott Davidson pula, yakni: Pertama, hak-hak di dalam Deklarasi ini mencakup campuran hak-hak generasi pertama, kedua dan ketiga, sehingga semua jenis hak-hak tersebut terumus sebagai perintah yang pasti dan mendesak kepada negara-negara. Misalnya, tentang pasal 3, hanya terumus semua orang mempunyai hak hidup, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Deklarasi tersebut tidak menjelaskan  apakah hak-hak itu bersifat mutlak, atau ada pengecualian seperti aborsi atau hukuman mati yang diputuskan pengadilan. Kedua, masalahnya tidak adanya lembaga atau mekanisme yang khusus yang diberi wewenang untuk menafsirkan atau menerapkan Deklarasi.
Akan tetapi betapa pun Dekalarsi itu ada kelemahannya, tampaknya sejumlah organ PBB, Badan Internasional maupun pengadilan domestik cukup diyakinkan bahwa beberapa hak yang dinyatakan dalam Deklarasi tersebut dapat diterapkan secara umum.
Setelah mempelajari modul ini diharapkan Anda dapat memiliki pengetahuan tentang Hak-hak Asasi Manusia, memahami dan sadar akan hak-hak dasar menghormati hak-haknya sendiri serta hak-hak orang lain serta mampu membandingkan implementasi pelaksanaan Hak-hak Asasi Manusia di berbagai negara dan pelaksanaannya di Indonesia.

Daftar anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa

Daftar anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
United Nations Members.svg
Hingga Juli 2011, telah bergabung 193 negara ke dalam lembaga internasional Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Berikut adalah daftar anggota PBB beserta tanggal masuknya.
Catatan:
  • Yang dicetak tebal merupakan negara anggota pertama PBB.
  • Indonesia adalah satu-satunya negara yang pernah keluar dari PBB namun bergabung kembali.
Daftar isi: Atas - 0–9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z - Pranala luar

A

B

C

D

E

F

G

H

I

J

K

L

M

N

O

P

Q

R

S

T

U

V

Y

Z

Catatan

  1. ^ Pada 19 September 1991, Byelorussia memberitahu Perserikatan Bangsa-Bangsa bahwa telah mengubah namanya menjadi Belarus.
  2. ^ Republik Federal Sosialis Yugoslavia merupakan Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa, Piagam ditandatangani atas namanya pada 26 Juni 1945 dan diratifikasi pada 19 Oktober 1945, hingga pembubarannya setelah pendirian dan, kemudian, penerimaan Bosnia dan Herzegovina, Republik Kroasia, Republik Slovenia, Republik Makedonia bekas Yugoslavia, dan Republik Federal Yugoslavia sebagai anggota baru. Republik Bosnia dan Herzegovina diterima sebagai Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh resolusi Majelis Umum A/RES/46/237 22 Mei 1992.
  3. ^ Cekoslowakia merupakan Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak 24 Oktober 1945. Dalam surat tertanggal 10 Desember 1992, Perwakilan Tetap-nya memberitahu Sekretaris-Jenderal bahwa Republik Federal Ceko dan Slowakia dihentikan keberadaannya pada 31 Desember 1992 dan bahwa Republik Ceko dan Republik Slowakia, sebagai Negara penerus, akan mendaftarkan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setelah pendaftarannya diterima, Dewan Keamanan, pada 8 Januari 1993, merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Ceko diterima ke dalam keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Republik Ceko kemudian diterima pada 19 Januari tahun tersebut sebagai Negara Anggota.
  4. ^ Melalui surat 20 Januari 1965, Indonesia mengumumkan keputusannya untuk mengundurkan diri dari Perserikatan Bangsa-Bangsa “pada tahap ini dan sesuai keadaan saat ini”. Melalui telegram 19 September 1966, Indonesia mengumumkan keputusannya “untuk melanjutkan kembali kerja sama penuh dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan untuk melanjutkan kembali partisipasi dalam seluruh kegiatannya”. Pada 28 September 1966, Majelis Umum mencatat keputusan ini dan Presiden mengundang perwakilan Indonesia untuk duduk di Majelis.
  5. ^ Republik Federal Jerman dan Republik Demokratik Jerman diterima ke dalam keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 18 September 1973. Melalui aksesi Republik Demokratik Jerman ke dalam Republik Federal Jerman, efektif sejak 3 Oktober 1990, dua Negara Jerman bersatu membentuk satu Negara berdaulat.
  6. ^ Zaire bergabung dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20 September 1960. Pada 17 Mei 1997, namanya berubah menjadi Republik Demokratik Kongo.
  7. ^ Republik Federal Sosialis Yugoslavia merupakan Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa, Piagam ditandatangani atas namanya pada 26 Juni 1945 dan diratifikasi pada 19 Oktober 1945, hingga pembubarannya setelah pendirian dan, kemudian, penerimaan Bosnia dan Herzegovina, Republik Kroasia, Republik Slovenia, Republik Makedonia bekas Yugoslavia, dan Republik Federal Yugoslavia sebagai anggota baru. Republik Kroasia diterima sebagai Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh resolusi Majelis Umum A/RES/46/238 22 Mei 1992.
  8. ^ Federasi Malaya bergabung dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 17 September 1957. Pada 16 September 1963, namanya berubah menjadi Malaysia, setelah penerimaan federasi baru Singapura, Sabah (Kalimantan Utara) dan Sarawak. Singapura menjadi Negara merdeka pada 9 Agustus 1965 dan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 21 September 1965.
  9. ^ Republik Federal Sosialis Yugoslavia merupakan Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa, Piagam ditandatangani atas namanya pada 26 Juni 1945 dan diratifikasi pada 19 Oktober 1945, hingga pembubarannya setelah pendirian dan, kemudian, penerimaan Bosnia dan Herzegovina, Republik Kroasia, Republik Slovenia, Republik Makedonia bekas Yugoslavia, dan Republik Federal Yugoslavia sebagai anggota baru. Melalui resolusi A/RES/47/225 8 April 1993, Majelis Umum memutuskan untuk menerima sebagai Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara yang, untuk sementara, dirujuk untuk segala tujuan di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai “Republik Makedonia bekas Yugoslavia” menunggu penyelesaian terhadap perbedaan yang timbul atas namanya.
  10. ^ Mesir dan Suriah merupakan Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak 24 Oktober 1945. Setelah plebisit pada 21 Februari 1958, Republik Arab Bersatu didirikan sebagai suatu uni antara Mesir dan Suriah dan melanjutkan sebagai Anggota tunggal. Pada 13 Oktober 1961, Suriah, melanjutkan kembali statusnya sebagai Negara merdeka, melanjutkan kembali keanggotaan terpisahnya di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada 2 September 1971, Republik Arab Bersatu mengubah namanya menjadi Republik Arab Mesir.
  11. ^ Montenegro menyelenggarakan referendum 21 Mei 2006 dan mendeklarasikan diri merdeka dari Serbia pada 3 Juni. Pada 28 Juni 2006 Montenegro diterima sebagai Negara Anggota oleh resolusi Majelis Umum A/RES/60/264.
  12. ^ Uni Republik Sosialis Soviet merupakan Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak 24 Oktober 1945. Dalam surat tertanggal 24 Desember 1991, Boris Yeltsin, Presiden Federasi Rusia, memberitahu Sekretaris-Jenderal bahwa keanggotaan Uni Soviet di dalam Dewan Keamanan dan seluruh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya dilanjutkan oleh Federasi Rusia dengan dukungan dari 11 negara anggota Persemakmuran Negara Merdeka.
  13. ^ Dalam surat tertanggal 3 Juni 2006, Presiden Republik Serbia memberitahu Sekretaris-Jenderal bahwa keanggotaan Serbia dan Montenegro dilanjutkan oleh Republik Serbia, setelah deklarasi kemerdekaan Montenegro. Pada 4 Februari 2003, setelah adopsi dan promulgasi Piagam Konstitusional Serbia dan Montenegro oleh Majelis Republik Federal Yugoslavia, nama resmi “Republik Federal Yugoslavia” berubah menjadi Serbia and Montenegro. Republik Federal Sosialis Yugoslavia merupakan Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa, Piagam ditandatangani atas namanya pada 26 Juni 1945 dan diratifikasi pada 19 Oktober 1945, hingga pembubarannya setelah pendirian dan, kemudian, penerimaan Bosnia dan Herzegovina, Republik Kroasia, Republik Slovenia, Republik Makedonia bekas Yugoslavia, dan Republik Federal Yugoslavia sebagai anggota baru. Republik Federal Yugoslavia diterima sebagai Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh resolusi Majelis Umum A/RES/55/12 1 November 2000.
  14. ^ Republik Federal Sosialis Yugoslavia merupakan Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa, Piagam ditandatangani atas namanya pada 26 Juni 1945 dan diratifikasi pada 19 Oktober 1945, hingga pembubarannya setelah pendirian dan, kemudian, penerimaan Bosnia dan Herzegovina, Republik Kroasia, Republik Slovenia, Republik Makedonia bekas Yugoslavia, dan Republik Federal Yugoslavia sebagai anggota baru. Republik Slovenia diterima sebagai Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh resolusi Majelis Umum A/RES/46/236 22 Mei 1992.
  15. ^ Cekoslowakia merupakan Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak 24 Oktober 1945. Dalam surat tertanggal 10 Desember 1992, Perwakilan Tetap-nya memberitahu Sekretaris-Jenderal bahwa Republik Federal Ceko dan Slowakia dihentikan keberadaannya pada 31 Desember 1992 dan bahwa Republik Ceko dan Republik Slowakia, sebagai Negara penerus, akan mendaftarkan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setelah pendaftarannya diterima, Dewan Keamanan, pada 8 Januari 1993, merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Slowakia diterima ke dalam keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Republik Slowakia kemudian diterima pada 19 Januari tahun tersebut sebagai Negara Anggota.
  16. ^ Mesir dan Suriah merupakan Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak 24 Oktober 1945. Setelah plebisit pada 21 Februari 1958, Republik Arab Bersatu didirikan sebagai suatu uni antara Mesir dan Suriah dan melanjutkan sebagai Anggota tunggal. Pada 13 Oktober 1961, Suriah, melanjutkan kembali statusnya sebagai Negara merdeka, melanjutkan kembali keanggotaan terpisahnya di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  17. ^ Tanganyika merupakan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak 14 Desember 1961 dan Zanzibar merupakan Anggota sejak 16 Desember 1963. Setelah ratifikasi Perjanjian Penggabungan antara Tanganyika dan Zanzibar pada 26 April 1964, Republik Bersatu Tanganyika dan Zanzibar melanjutkan sebagai Anggota tunggal, mengubah namanya menjadi Republik Bersatu Tanzania pada 1 November 1964.
  18. ^ Yaman diterima ke dalam keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 30 September 1947 dan Demokratik Yaman pada 14 Desember 1967. Pada 22 Mei 1990, dua negara tersebut bergabung dan sejak saat itu diwakili sebagai Anggota tunggal dengan nama “Yaman”.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Free Samples By Mail